Persyaratan:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
Untuk Program Diskon PKB
Persyaratan:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat
6. Bukti Hasil Cek Fisik
Itulah penjelasan mengenai diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN (Bea Balik Nama) bagi warga Jawa Barat, di mana program ini berlangsung telah dimulai 3 Juli 2023 hingga Agustus 2023. (*)