WARGA JAWA BARAT HARUS TAHU! Diskon Pajak Kendaraan sampai Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

diskon pajak kendaraan jawa barat
WARGA JAWA BARAT HARUS TAHU! Diskon Pajak Kendaraan sampai Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya. Foto: IST/Ilustrasi.
0 Komentar

Persyaratan:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP/SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Untuk Program Diskon PKB

Persyaratan:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP/SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat

6. Bukti Hasil Cek Fisik

Itulah penjelasan mengenai diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN (Bea Balik Nama) bagi warga Jawa Barat, di mana program ini berlangsung telah dimulai 3 Juli 2023 hingga Agustus 2023. (*)

0 Komentar