6. Bansos Sembako Beras 10 Kilogram Melawan Kelaparan di Masyarakat Miskin
Bantuan sembako berupa beras 10 kilogram akan diberikan kepada penerima PKH dan BPNT yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Proses pengambilan dapat dilakukan di kantor pos atau kantor kelurahan.
Bagi para KPM, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan yang berlaku dan jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan keluarga Anda.
Demikian informasi terbaru terkait bansos yang akan dicairkan pemerintah pada bulan Oktober 2023 ini dan KPM harus mengikuti mekanisme yang ditentukan. Semoga bermanfaat. (*)