RADARCIREBON.ID – Saat ini sedang ramai berita terkait PNS pria yang boleh poligami alias beristri lebih dari satu. Pasalnya, PNS pria boleh beristri lebih dari seorang asalkan dengan persetujuan istri.
Namun, benarkah bahwa persyaratan PNS pria poligami hanya dengan persetuan istri? Bagaimana respon Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap isu PNS tersebut?
Ternyata, BKN membolehkan PNS beristri lebih dari satu, dua, tiga bahkan empat, atau poligami asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Rambut Uban Jadi Hitam Permanen Hanya dengan Ketumbar, Berikut Cara Buat dan Cara PakainyaAsam Urat Sembuh dengan Ramuan Jahe Dicampur Mentimun, Begini Cara Buatnya
PNS pria boleh beristri lebih dari satu ternyata sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Sesuai dengan peraturan tersebut, BKN membolehkan PNS pria berpoligami alias beristri lebih dari seorang. Namun, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Hal tersebut sudah ditetapkan aturannya dan diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.
Diatur dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.
Pada aturan tersebut, telah diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan berpoligami.
Apabila ada hal lainnya diluar ketentuan tersebut, maka PNS pria diperbolehkan beristri lebih dari satu orang asalkan memenuhi syarat dan ketentuan.
Berikut ini 2 syarat dan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS:
1. PNS pria boleh berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
Baca Juga:Pekan Raya Cirebon Digelar hingga 16 November 2023, Buka Ratusan StandPerkiraan Cuaca Senin 23 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Masih Cerah Berawan, Sebagian Jabar Hujan
2. PNS pria boleh berpoligami jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa untuk kondisi tersebut diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi pemerintah.
Selanjutnya, adalah syarat kumulatif, yakni syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk berpoligami alias beristri lebih dari seorang.