Seperti diketahui, Aiman Witjaksnono dilaporkan terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024.
Pernyataan Aiman menuai respons beragam, di mana salah satunya ia dilaporkan ke polisi. Pelapornya antara lain aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari Garda Pemilu Damai, Front Pemuda Jaga Pemilu, dan Barisan Mahasiswa Jakarta.
Laporan terhadap Aiman Witjaksono yang merupakan jurnalis senior itu di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:Inilah Jabatan dan Karir Menantu Luhut, Siang Ini Dilantik Jadi KSADAdji Annisa Rahmadina, Mahasiswi FH UGJ Cirebon Terpilih Menjadi Delegasi UNAI PBB
Aiman Witjaksnono yang merupakan Jubir TPN Ganjar – Mahfud MD dipolisikan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)