RADARCIREBON.ID – Dalam mengikuti perkembangan era digital yang semakin pesat, proses pengajuan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau pembuatan SIM di Indonesia telah mengalami transformasi besar.
Kemudahan akses dan efisiensi waktu menjadi fokus utama dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan pembuatan SIM.
Pemerintah telah memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM, yaitu dengan cara online.
Baca Juga:BBM Satu Harga Diluncurkan Kementerian ESDM, Total Ada 503 Penyalur di Daerah 3TPerkiraan Cuaca Senin 4 Desember 2023, Wilayah Cirebon Waspada Hujan Ringan di Siang hingga Malam Hari
Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat SIM secara daring pada tahun 2023:
Cara Membuat SIM Online
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda.
2. Daftar Menggunakan Nomor HP
Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel Anda. Isi informasi yang diminta dengan akurat.
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang diberikan. Selanjutnya, unggah informasi E-KTP Anda untuk memverifikasi identitas Anda.
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.
5. Isi Data Sesuai Instruksi
Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.
6. Pembayaran Pendaftaran SIM
Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Pastikan mengikuti instruksi dengan cermat.
Baca Juga:Bansos PKH dan BPNT Mulai Disalurkan PT Pos Indonesia, Bagaimana Bantuan El Nino Rp400 Ribu? Simak Penjelasannya DisiniMANTAP, Ramaikan Bandara Kertajati Majalengka, Pemprov Sediakan Tiket Gratis Angkutan Feeder untuk Semua Masyarakat hingga Akhir Tahun 2023
7. Ujian Teori
Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, Anda akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
8. Jadwalkan Ujian Praktik
Jika Anda berhasil melewati ujian teori, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang Anda pilih.
9. Ambil SIM
Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM Anda di SATPAS sesuai jadwal yang telah Anda tentukan.
Syarat Membuat SIM Online
Sebelum Anda mengajukan SIM secara online, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Usia
– SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usia 17 tahun.
– SIM C1 minimal usia 18 tahun.
– SIM C2 minimal usia 19 tahun.
– SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun.
– SIM B2 minimal usia 21 tahun.