Anggota KPPS Keenam
Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:
– Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
– Surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Anggota KPPS Ketujuh
Baca Juga:Berikut 6 Parfum Wanita dengan Aroma Calm yang MemikatPerkiraan Cuaca Majalengka Minggu 10 Desember 2023, Hati-hati Sudah Hujan di Pagi Hari
Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.