RADARCIREBON.ID – Kabupaten Cirebon menyimpan ratusan jejak masa lalu. Tapi sebagian besar masih berstatus “diduga”. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mencatat, sedikitnya 591 objek masuk kategori objek diduga cagar budaya (ODCB).
Ironisnya, dari ratusan potensi itu, baru delapan objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Bukan karena tidak ada peninggalan. Justru sebaliknya. Tapi belum seluruhnya terpetakan dan kepastian status.
Baca Juga:Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Desa Putridalem JatitujuhDesa Gunungmanik Jadi Laboratorium Hidup UMC, Mahasiswa Belajar Langsung dari Masyarakat
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno menjelaskan, sebuah objek tidak bisa begitu saja ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ada proses yang harus dilalui, yakni pendataan, penelitian dan kajian. Kemudian, penilaian mengenai nilai penting yang terkandung di dalam objek tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tugasnya melakukan penilaian terhadap objek-objek yang memiliki potensi untuk ditetapkan.
“Tidak bisa langsung ditetapkan. Ada proses dan kajian yang harus dilakukan, termasuk melihat nilai penting dan kemanfaatannya,” kata Fajar kepada Radar Cirebon, Kamis (17/9).
Ia mengungkapkan, saat ini baru ada delapan cagar budaya yang telah ditetapkan. Lokasinya, tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Di antaranya berada di Mundu, Lemahabang, Cangkring, Jamblang, dan Gamel. “Jumlah itu menggambarkan pekerjaan pelestarian masih cukup panjang,” terangnya.
Sebab, kata Fajar, di luar delapan cagar budaya yang sudah memiliki status resmi, masih terdapat ratusan objek yang berpotensi menjadi bagian penting dari sejarah Kabupaten Cirebon.
“Karena itu, keberadaan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan penetapan status,” ungkapnya.
Baca Juga:Jembatan di Bojong Cideres Resmi Digunakan, Masyarakat Bisa Pangkas JarakPolsek Kandanghaur Pastikan Penyaluran BSCP Berlangsung Tertib
Ia menjelaskan, regulasi itu juga diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat pendataan, perlindungan, pemeliharaan hingga pemanfaatan cagar budaya secara terarah.
“Potensi itu bahkan dapat dikembangkan menjadi bagian dari wisata berbasis budaya,” tuturnya.
Dengan demikian, tambah Fajar, peninggalan sejarah tidak hanya disimpan sebagai benda masa lalu, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi identitas daerah.
“Cagar budaya bukan hanya urusan masa lalu. Jika dikelola dengan benar, peninggalan sejarah juga bisa menjadi modal untuk membangun wisata berbasis budaya, menghidupkan kawasan bersejarah, sekaligus memperkuat identitas Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)
