RADARCIREBON.ID – Tahun baru 2024 banyak kebijakan baru yang diterapkan pemerintah. Kali ini ada kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg usai sebelumnya ada penyesuaian tarif BBM dan rencana rekrutmen CPNS.
Mulai 1 Januari 2024 berlaku aturan baru pembelian LPG 3 kg. Pembelian gas melon hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata.
Cara memeriksa status apakah sudah terdaftar sebagai pengguna LPG 3 kg atau belum sangat mudah.
Baca Juga:SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Dibutuhkan 1,1 Juta Formasi, Berikut Link PendaftarannyaPerkiraan Cuaca Kamis 4 Januari 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan di Siang hingga Sore Hari
Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi dari PT Pertamina.
Pengguna yang belum terdata, baru dapat melakukan pembelian gas melon setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur atau pangkalan resmi. Jadi, tanpa KTP terdaftar tidak dilayani.
Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sesuai kewajaran konsumsi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu tunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) di sub penyalur atau pangkalan resmi.
”Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman,” ungkap dia dalam konferensi pers terkait transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta, Rabu 3 Desember 2023.
Baca Juga:BURUAN CEK NAMA! Inilah Bansos yang Cair Januari 2024, Pemerintah Alokasikan Rp493,5 triliunSelamat Tinggal Fotokopi KTP, Mulai 2024 Identitas Digital akan Dipakai untuk Pelayanan Publik
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.