RADARCIREBON.ID –Â Awal tahun 2024 ini ada berita gembira, bantuan sosial atau Bansos BPNT dan PKH akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Soaial atau Kemensos.Â
Dan saat ini Bansos BPNT dan PKH sudah memasuki periode penyaluran tahap 1 alokasi bulan Januari, Februari dan Maret 2024.Â
Jika demikian maka penyaluran bansos BPNT dan PKH dari Kemensos RI ini akan segera dimulai jika melihat jadwal yang sudah ada.
Baca Juga:Pendaftaran SNPDB 2024 Dibuka untuk 37 Madrasah Unggulan, Simak Syarat dan Daftarnya DisiniPerkiraan Cuaca Sabtu 13 Januari 2024, Wilayah Cirebon Hanya akan Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat Berubah
Hanya saja, hingga saat ini memang belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan PKH maupun BPNT tahun 2024 akan dimulai, apakah bulan ini, bulan Februari atau dibulan Maret.
Namun, apabila melihat dari pengalaman pencairan ditahun 2023 lalu, kemungkinan besar jadwal penyalurannya tidak lebih sama yaitu di pertengahan bulan Februari hingga akhir Maret mendatang.
Apalagi pada bulan Februari nanti akan diselenggarakan pemilihan umum atau Pemilu. Kemungkinan bantuan PKH dan juga BPNT akan berlangsung pencairannya setelah Pilpres 2024.Â
Sebelumnya juga Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginformasikan jika anggaran perlindungan sosial akan mulai disalurkan mendekati hari raya Idul Fitri.Â
Khusus bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH pencairan ditahun 2024 ini pemerintah menetapkan aturan terbaru yang harus diikuti oleh penerima manfaat.Â
Berikut ini 6 aturan terbaru pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2024:Â
1. Jika ditahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dicairkan lewat KKS bank Himbara, ditahun ini pencairannya akan dilakukan di 2 lembaga bayar yaitu KKS dan Pos.
Ada beberapa faktor pencairan di lakukan di Kantor Pos, seperti berada di daerah 3T dan perbatasan, KPM belum memiliki rekening dan kartu KKS, maupun KPM yang bantuannya dulu cair di Bank BTN.Â
Baca Juga:Bocoran Terbaru Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, KPM Segera Cek Nama di DTKS Kemensos RIUPDATE TERBARU! Inilah Deretan Uang Koin Kuno Rupiah yang Masih Dicari Kolektor di 2024, Nilainya Ada yang Capai Rp100 Juta Loh
2. Komponen balita ditahun 2024 ini dibatasi maksimal hingga anak kedua. Sementara jika ada anak ketiga maka tidak masuk dalam perhitungan bantuan PKH.
3. Komponen ibu hamil dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua.
4. Anak Sekolah harus tercatat aktif di data Dapodik.
5. Jumlah Komponen lansia penerima PKH di tambah menjadi maksimal 4 orang per KK.
6. Untuk Komponen anak sekolah/balita maksimal 3 orang anak saja yang bisa dihitung berdasarkan skala prioritasnya.Â