CIREBON, RADARCIREBON.ID – Para pemilih pada 14 Februari mendatang dilarang membawa handphone atau alat kominikasi ke bilik suara. Apalagi, sampai memotret atau memvideo surat suara saat mencoblos di bilik suara.
Hal tersebut berpotensi menjadi sebuah pelanggaran, apabila terjadi tindakan seorang pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Bahkan, hal ini juga ditegaskan melalui peraturan KPU-RI nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dilarangnya kegiatan mendokumentasikan kegiatan saat mencoblos di TPS, secara riset berpotensi menjadi sebuah kegiatan praktik politik transaksional.
Baca Juga:Soal Stadion Bima Dijadikan Tempat Kampanye, KONI Tidak Bisa Berbuat Apa-apaPreview Indonesia Master 2024: Di Semifinal, Anthony Ginting Tidak Ingin Meremehkan Wakil Kanada
Sebab, bukti hasil coblosan yang didokumentasikan tersebut bisa saja digunakan oleh pemilih untuk meminta atau menerima imbalan dari pihak yang berkepentingan.
Larangan mendokumentasikan kegiatan mencoblos di bilik suara ini, menjadi salah satu edukasi yang ditekankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon kepada para Pengawas TPS (PTPS) yang baru saja direkrut dan diberikan Bimtek.
Komisoner Bawaslu Nurul Fajri menyebutkan, para personil pengawas TPS yang saat ini bertugas, diberikan tugas untuk bisa mengedukasi hal-hal teknis kepada masyarakat di lingkungannya.
“Misalnya yang sederhana tapi sangat penting, pasti ada yang bertanya boleh nggak moto-moto atau merekam pakai HP saat mencoblos di bilik suara. Jawabanya tegas, tidak boleh!” ujarnya.
Menurutnya, selain telah diatur dalam PKPU, larangan mendokumentasikan kegiatan mencoblos di dalam bilik suara, juga secara riset memiliki potensi untuk terjadinya politik transaksional.
“Jadi politik transaksional seperti serangan fajar, tidak hanya berpotensi terjadi di masa tenang atau pra pemilihan. Pasca pemilihan juga ini berpotensi terjadi,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya melalui PTPS bersama dengan petugas KPPS di TPS, akan berupaya agar tidak terjadi praktik mendokumentasikan kegiatan mencoblos di bilik suara. (azs)