Pekan Depan DPRD Panggil KONI, Semua akan Ditanyakan Terkait Pengelolaan Aset hingga Tarif Parkir

Koni
DIKELOLA KONI: Stadion Watubelah, aset daerah yang pengelolannya diserahkan ke KONI. Saat ada event pada akhir Agustus, KONI mengeluarkan tiket parkir dengan tarif Rp4 ribu untuk sepeda motor, mobil Rp10 ribu, mobil box Rp15 ribu, dan Rp25 ribu untuk bus. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Polemik tarif parkir di Stadion Olahraga (SOR) Watubelah memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Cirebon segera turun tangan. Memanggil KONI dan sejumlah SKPD terkait. Tujuannya, mengevaluasi pengelolaan aset daerag yang kini dikelola KONI.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan pihaknya baru mengetahui persoalan tarif parkir SOR Watubelah dari pemberitaan media. Seperti diketahui, tarif parkir yang pernah dikeluarkan KONI menuai sorotan karena angkanya tinggi. Yakni Rp4 ribu untuk sepeda motor, mobil Rp10 ribu, mobil box Rp15 ribu, dan Rp25 ribu untuk bus.

Angka itu tak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yakni Rp2 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil. “Tarif parkir yang ramai di media itu dikeluhkan oleh warga. Sebab, tarif parkirnya Rp4.000 untuk satu unit motor,” ujar ujar Sophi kepada Radar Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:Cerita Legian, Mahasiswi UGJ yang Meneliti Persoalan Pasar Jungjang hingga Masuk Journal of World ScienceTravel Bandel Dibidik, Jamaah Harus Dilindungi

Karena itu, DPRD berencana meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang terlibat. “Kami baru mengetahui kemarin dari pemberitaan. Nanti mungkin akan kami panggil untuk evaluasi terkait pengelolaannya,” terangnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi. Sebab, berkaitan dengan tarif parkir yang meresahkan warga. Padahal, tarif parkir harus mengacu pada ketentuan Perda. “Tarif parkirnya tidak sesuai dengan Perda,” tegasnya.

Politikus PDIP itu memastikan tidak hanya KONI yang diundang. DPRD juga akan mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Cirebon. “Insya Allah minggu depan kita akan panggil,” katanya.

Selain tarif parkir, kata Sophi, DPRD juga akan menyoroti status dan pengelolaan aset daerah yang digunakan KONI. Sebab, SOR Watubelah merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Karenanya, pemanfaatan aset harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta memberikan manfaat bagi daerah. “Itu kan sebetulnya asetnya aset Pemda. Maka dari itu harus ada evaluasi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, DPRD sebelumnya sempat mempertanyakan kondisi aset tersebut setelah dikelola melalui mekanisme sewa oleh KONI. Saat itu, kata Sophi, terdapat informasi bahwa pengelolaan oleh KONI membawa kemajuan, terutama dari sisi perawatan aset.

0 Komentar