RADARCIREBON.ID- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan pengelola parkir yang ada di bawah KONI, khususnya di kawasan Stadon Watubelah, statusnya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
“Status WP itu membuat kewajiban pajak atas kegiatan parkir menjadi tanggung jawab pihak penyewa atau pengelola yang menjalankan aktivitas tersebut,” katanya.
“Yang pasti sekarang sudah menjadi WP. Dan KONI sebagai penyewa. Ya kita tagih ke penyewa,” lanjut Fahmi saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:Cerita Legian, Mahasiswi UGJ yang Meneliti Persoalan Pasar Jungjang hingga Masuk Journal of World ScienceTravel Bandel Dibidik, Jamaah Harus Dilindungi
Lalu, berapa pajak yang dibayarkan KONI? Menurut Fahmi, pajak parkir yang dikenakan dihitung sebesar 10 persen dari omzet. Pembayaran dan penagihan dilakukan setiap bulan berdasarkan omzet yang diperoleh dari kegiatan parkir. “Setor parkir kita tagih sebesar 10 persen dari omzet. Kita tagih per bulan,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, besaran pajak yang masuk setiap bulan sangat bergantung pada aktivitas dan omzet parkir. Karena itu, penerimaan pajak dari sektor ini tidak selalu sama setiap bulannya. “Makanya wajar kalau bilang pajaknya fluktuatif,” pungkasnya. (sam)
