RADARCIREBON.ID – Petugas Pemilu 2024 dari terutama KPPS banyak yang kelelahan, jatuh sakit, hingga meninggal dunia. Bahkan bukan hanya KPPS, anggota PPS dan linmas juga mengalami hal sama. Dan tidak sedikit dari mereka yang memang memiliki riwayat penyakit komorbid atau penyakit yang sudah ada sebelumnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengungkapkan hasil evaluasi terkait Pemilu Serentak 2019 menjadi tolok ukur skrining pemilu 2024.
Yang mana terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan sejumlah petugas Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia. “Pada pemilu yang lalu 2019, terdapat anggota badan ad hoc di PPK, PPS, KPPS yang mengalami kecelakaan kerja. Data menunjukkan bahwa ada 798 orang sakit dan 722 orang meninggal,” ungkap Hasyim kepada wartawan, Senin 19 Febuari 2024 dikutip dari disway.id Menanggapi hal tersebut, dilakukanlah penelitian mendalam untuk mengidentifikasi penyebab utama kematian, terutama pada mereka yang meninggal dunia. “Penyebab utamanya adalah beban kerja yang berat, usia di atas 50 tahun, dan adanya penyakit bawaan atau komorbiditas,” paparnya.
Serangan Jantung, Hipertensi, Diabetes Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga, ternyata penyakit tertinggi yang menjadi penyebab kematian adalah serangan jantung, diikuti oleh hipertensi dan diabetes. “Sebagai tanggapan atas temuan ini, pada Pilkada 2020 saat situasi pandemi Covid-19, KPU mengambil kebijakan dengan membatasi usia maksimal menjadi 50 tahun dan memastikan kondisi kesehatan yang baik bagi petugas Pemilu,” ujarnya. Menyadari pentingnya upaya pencegahan, KPU bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada petugas Pemilu, terutama yang tergabung dalam badan ad hoc. “Pada Pemilu 2024, batas usia maksimal diperpanjang menjadi 55 tahun dengan persyaratan kondisi kesehatan yang prima,” tambah Hasyim.
Baca Juga:Inilah 5 Cara Mengatasi Kantung Mata Kendur, Ternyata Mudah, Kantung Mata Kembali KencangJika Tekena Gondongan Jangan Panik, Lakukan Ini
Makanya sebelum pendaftaran menjadi anggota petugas pemilu, diwajibkan cek kesehatan dan dinyatakan sehat oleh petugas medis setempat dalam bentuk surat keterangan sehat.
Dan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemberian honor yang layak kepada anggota badan ad hoc, terutama KPPS. “Pada Pemilu 2014, honor anggota KPPS sebesar Rp 550.000 untuk pileg dan Rp 550.000 untuk pilpres. Dengan penyesuaian ini, diharapkan anggota badan ad hoc dapat bekerja dengan lebih baik dan mendapatkan penghargaan yang pantas atas kontribusinya,” tutup Hasyim Asyari. Langkah-langkah antisipasi yang diambil oleh KPU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penghargaan yang setimpal kepada para petugas Pemilu. Data Kemenkes, berikut daftar penyakit yang paling banyak diderita anggota KPPS Daftar Penyakit Anggota KPPS 1. Penyakit Disebabkan Virus2. Penyakit Pada Kerongkongan Lambung dan Usus 12 Jari3. Hipertensi4. ISPA5. Gangguan Jaringan Lunak6. Gangguan Episodik dan Paroksismal7. Influenza dan Radang Paru8. Penyakit Infeksi Usus9. Penyakit baru yang belum pasti10. Penyakit pada telinga bagian dalam