HSG Ajukan Lima Saksi, Ketua BK Pastikan Pemeriksaan Digelar Besok

HSG Ajukan Lima Saksi, Ketua BK Pastikan Pemeriksaan Digelar Besok
Kasus dugaan skandal cinta Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) masih berproses di BK (Badan Kehoramatan) DPRD. Foto: Cecep Nacepi.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kasus dugaan skandal cinta Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) masih berproses di BK (Badan Kehoramatan) DPRD dan pihak kepolisian. Di BK, mulai masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. HSG selaku teradu, mengajukan lima orang saksi.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari HSG. Surat itu, kata Abdul Wahid, menyebut ada lima orang saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.

“Kami pun langsung melakukan rapat internal BK DPRD untuk menetapkan jadwal persidangan mendengarkan keterangan para saksi. Sudah kami tetapkan jadwalnya, pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari Selasa 19 Mei 2026 pukul 13.00 WIB,” terangnya kepada Radar Cirebon, kemarin.

Baca Juga:Soal Pembayaran Dam Kemenhaj Sebut Bisa di Tanah Suci Maupun Indonesia, Tapi MUI Punya Pendapat SendiriTerdakwa Kasus Paoman Menyangkal dan Cabut BAP, Keluarga Korban Tetap Yakin Pelakunya Ririn dan Priyo

Abdul Wahid memastikan pihaknya akan bekerja secara hati-hati, termasuk akan meminta identitas lengkap dari saksi yang nanti dihadirkan HSG. “Yang diusulkan lima orang. Kami sedang lakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta identitas lengkap mereka guna kepentingan prosedur persidangan,” jelas Abdul Wahid.

Disinggung soal saksi dari pihak pengadu, dalam hal ini Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, Abdul Wahid menerangkan sampai dengan rapat internal BK digelar, pihaknya baru menerima ajuan atau usulan saksi dari teradu.

“Untuk pengadu (Robi, red) surat usulan saksi belum masuk. Pada prinsipnya kami menunggu, kami minta pro aktif kapan akan mengusulkan saksi. Jika nanti proses saksi yang sudah ada (teradu, red) selesai, kami akan rapat internal lagi untuk membahas posisi pengadu yang belum mengusulkan saksi tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Satria Robi Saputra melaporkan HSG ke tiga pihak. Yakni BK, kepolisian, dan internal Partai Nasdem. Di tiga pihak itu, hingga saat ini masih berproses. HSG sendiri diduga menjalin asmara dengan istri Robi sebelum adanya putusan perceraian.

Dalam laporan ke BK maupun kepolisian, Robi dan tim hukumnya membawa sejumlah bukti berupa chat WA, foto, dan beberapa lainnya. Baik HSG maupun Robi, dua-duanya juga telah dimintai keterangan. Tak hanya di BK, keduanya juga telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. (cep)

0 Komentar