JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kebutuhan anggaran untuk THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada 2024 ini naik signifikan.
Meningkatnya kebutuhan anggaran untuk THR dan Gaji 13 aparatur negara dan pensiunan pada 2024 ini seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, kebutuhan anggaran bagi THR di 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran Gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.
Baca Juga:Masih Ada Kesempatan: Mudik Motor Gratis Naik Kereta Api 2024, Ini Cara dan Syarat DaftarDiskon Mudik 2024, Ini Harga Tiket Kereta Api Argo Cheribon dari Kelas Eksekutif sampai Ekonomi Â
Sri Mulyani mengatakan terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023. Alasannya apa sampai meningkat signifikan?
Ternyata, kenaikan signifikan itu dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Kemudian mengenai pencairan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni di bulan April 2024.
Sedangkan pencairan Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024.
“Jika THR dan Gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers terkait THR dan Gaji 13 di Jakarta, Jumat 15 Maret
Adapun dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan pada bulan Maret 2024 dan untuk Gaji 13 adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Masih terkait ketentuan bagi THR dan Gaji 13 pada 2024 ini, yakni tidak kena potongan dan iuran. Untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR danGaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:SIAP-SIAP! Ada Ramadan Festive 2024, KAI Beri Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran Tahun Ini Jamaah Haji Indonesia Tak Ditempatkan di Mina Jadid, Simak Perubahannya
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
PP terkait pemberian THR dan Gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan Gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi.
Yakni apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik.