RADARCIREBON.ID – Ada kabar terbaru datang dari dunia pendidikan. Pada tahun 2024 ini, jenjang Sekolah Dasar atau SD akan mendapatkan mata pelajaran baru.
Penambahan mata pelajaran baru pada Kurikulum Sekolah Dasar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud.
Permendikbud yang mengatur hal tersebut yaitu Nomor 12 Tahun 2024 dan telah ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Baca Juga:Gempa Bumi 3,2 Magnitudo Guncang Garut, Bergoyang Selama 2 Manit, Simak Juga Tips Menghadapi BencanaPerkiraan Cuaca Selasa 2 April 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan di Sore Hari
Penambahan mata pelajaran baru pada kurikulum SD tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas belajar siswa.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, Mata Pelajaran baru ini akan ditambahkan di SD, Madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Dasar Lainnya.
Lantas apakah mata pelajar baru yang ada diadakan di kurikulum SD pada tahun 2024 ini? Adapun mata pelajaran baru yang dimaksud adalah Bahasa Inggris.
Beberapa sekolah SD swasta memang sudah mengadakan mata pelajaran Bahasa Inggris, sedangkan untuk sekolah negeri memang belum diadakan.
Dalam Permendikbud yang baru ini Bahasa Inggris akan menjadi salah satu mata pelajaran pilihan yang bisa diadakan di Sekolah dasar.
Bahkan, pada tahun pelajaran 2027/2028 Mata Pelajaran Bahasa Inggris menjadi pelajaran wajib bagi semua siswa SD.
Dengan diadakannya mata pelajaran baru yaitu Bahasa Inggris untuk siswa SD ini diharapkan para generasi penerus bangsa lebih siap menghadapi kemajuan dunia.
Baca Juga:Tahapan Pilkada Serentak 2024 Dirilis KPU RI, Dilaksanakan Serentak 27 November 2024 di 37 ProvinsiViral Uang Kertas Rupiah Baru Redenominasi Diterbitkan, Bank Indonesia Angkat Bicara
Selain itu, penambahan mata pelajaran Bahasa Inggris di tingkat SD ini dapat menjadi bekal untuk menghadapi tantangan pendidikan dan karier di masa depan.
“Mari kita sambut perubahan ini dengan penuh semangat! Bahasa Inggris akan menjadi sahabat setia para pelajar SD dalam mengejar impian mereka,” ujar Nadiem Makarim dalam pernyataannya.
Selain mata pelajaran baru, pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Kurikulum jenjang PAUD hingga menengah juga ada aturan terbaru yaitu Ekstrakurikuler Pramuka dicabut menjadi Ekskul wajib di sekolah.
Dalam aturan tersebut, Ekstrakurikuler atau Ekskul Pramuka disebut tak lagi wajib bagi para siswa.
Diketahu sebelumnya, Ekskul Pramuka sebelumnya menjadi kegiatan wajib di sekolah mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.
Namun dalam Peraturan Menteri yang terbaru ini Pramuka tidak lagi menjadi Ekskul wajib melainkan hanya bersifat sukarela.