CIREBON, RADARCIREBON.ID – Masuk ke dalam tahapan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mulai membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK). pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri menjelaskan, mulai tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024, KPU Kota Cirebon membuka pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada di Kota Cirebon.
Dengan demikian, KPU Kota Cirebon memberikan kesempatan kepada warga Kota Cirebon untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Cirebon dengan menjadi anggota PPK.
Baca Juga:Inilah Dampak Penutupan Ruas Jalan Bagi Pemilik Toko di Kawasan Pertokoan SiliwangiMembanggakan! Pesepakbola asal Indramayu Dipanggil untuk Perkuat Timnas Putri U-17 Piala AsiaÂ
“Kami menyediakan ruang dan kesempatan bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai calon PPK pada pilkada Kota Cirebon,” tambahnya.
Tahapan seleksi, lanjut Hasan Basri, akan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, dan wawancara.
“Jadi, untuk PPK pilkada ini, kita akan melakukan seleksi ulang dan tidak melanjutkan PPK pada pemilu 14 Februari 2024. Sebagai gantinya, kita akan merekrut ulang calon PPK untuk Pilkada Kota Cirebon,” jelasnya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://siakba.kpu.go.id/login.
Berkas daftar PPK Pilkada 2024
Peserta juga wajib untuk melengkapi dokumen. Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota partai politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dansehat rohani.