RADARCIREBON.ID – Ada informasi penting terkait pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite yang saat ini ramai diperbincangkan dibmasyarakat.
Pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite ini akan diberlakukan bulan Agustus mendatang sesuai pernyataan Menko Marves.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dalam akun Instagram resmi-nya mengumumkan bahwa Pemerintah berencana untuk membatasi pemberian subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga:WADUH, Pembukaan CPNS 2024 Kembali Diundur, Berikut Penjelasan MenPANRBLowongan Kerja Terbaru Dibuka PT Electronic City, Ada 10 Posisi yang Dibutuhkan, Lulusan SMA Bisa Mendaftar
Menurut Menko Luhut, hal ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat sesuai dengan kriterianya.
Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim, penerapan kebijakan ini tentu saja nantinya akan berpengaruh kepada kriteria kendaraan yang berhak untuk menerima jenis BBM tertentu, seperti BBM Pertalite.
Menurut Abdul, ada dua usulan terkait kendaraan yang tidak boleh mendapat BBM Pertalite jika kebijakan pembatasan resmi diterapkan.
Yang pertama adalah kendaraan yang memiliki pelat hitam. Kedua, kendaraan mobil dengan Cubic Centimenter (CC) lebih dari 1.400 cc.
Dari kendaraan motor sendiri, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.
“Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, itu skenario-skenarionya. Ini revisi yang kita ajukan opsinya,” Ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 12 Juli 2024.
Lantas, merk kendaraan seperti apakah yang masuk ke dalam daftar tersebut? Simak daftarnya di bawah ini.
Daftar Kendaraan Mobil dengan Cubic Centimeter (CC) di atas 1.400.
1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Mitsubishi Xpander
4. Wuling Confero S
5. Honda Mobilio
6. Nissan Livina
7. Suzuki Ertiga
8. Hyundai Stargazer
9. Honda HR-V
Baca Juga:Messi Cidera Menit 64, Copa America 2024 Masih Milik Argentina, Rekor Terbaik di 3 Tahun TerakhirOperasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Jika Melanggar, Bisa Capai Rp3 Juta
Daftar kendaraan motor yang tidak boleh mendapatkan Pertalite di SPBU diantaranya adalah:
1. Honda CB650R, CB500X, Forza 250, CBR250RR, Honda CRF250 Rally
2. Yamaha Skutik T Max, MT09, MT07 , XMAX, MT-25, R25
3. Kawasaki Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250
4. Suzuki Gixxer SF 250.
Demikian informasi terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite yang akan berlaku bulan Agustus mendatang. Semoga bermanfaat. (*)