6 Daerah Khusus, 6 Daerah Istimewa Diusulkan ke Kemendagri, Apakah Termasuk Cirebon Raya?

daerah istimewa cirebon
Cirebon Raya diusulkan menjadi daerah istimewa. Foto: Dok - Yuda Sanjaya - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap ada 6 usulan daerah khusus, dan 6 daerah istimewa. Apakah Cirebon Raya termasuk di dalamnya?

Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengungkap bahwa saat ini sudah masuk 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa dan 6 daerah khusus.

“Sampai April ini, kita punya banyak PR. Ada usulan daerah istimewa, darah khusus, pembentukan provinsi, kabupaten dan kota,” tuturnya.

Baca Juga:Stadion Bima, Pusat Olahraga MalamIdentik dengan Jawa, di Suriname Juga Ada Warga Kuningan yang Tak Kembali dari Perantauan

Kendati demikian, tidak dirinci terkait daerah mana saja yang mengajukan status sebagai daereah istimewa, daerah khusus maupun provinsi, kabupaten, kota baru.

Usulan pembentukan daerah istimewa, daerah khusus datang dari beberapa provinsi yakni, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan dua daerah di Sulawesi Tengah.

Adapun terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran, sampai dengan saat ini masih belum bisa dilakukan.

Sebab, moratorium yang diberlakukan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sejak 2015, sampai dengan saat ini masih belum dicabut.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Ahmad Yusron MSi mengungkapkan, terkait dengan usulan keistimewaan mesti ada pembatasan.

Dirinya menolak bila pengajuan Daerah Istimewa Cirebon dari aspek pemerintahan.

Sebab, bila menjadi daerah istimewa sebagai provinsi baru, nantinya akan ada persoalan terkait dengan pengisian kekuasaan.

“Apakah nanti yang akan menjadi gubernur adalah sultan seperti di Yogyakarta?” tanya Yusron.

Baca Juga:3 Bulan Mengarungi Lautan, Kisah Warga Kuningan Dikirim ke Belanda Lalu ke SurinameCaleg Gagal Dapil SMS Jadi Dalang Pembunuhan Berencana, Cuma Dapat 226 Suara

Oleh karena itu, pengamat sosial politik tersebut meminta agar aspek keistimewaan ditonjolkan dari sisi kebudayaan.

“Sebenarya isu ini harus kita kaji dulu. Apa azas manfaat bagi masyarakat, terlepas dari keistimewaan atau otonomi baru,” katanya.

Kemudian, sambung dia, selain pada persoalan ekonomi, budaya, apa dampak keistimewaan Cirebon.

Dalam konteks budaya, perlu Cirebon Raya menjadi daerah istimewa. Bagaimanapun juga sejarah mengenai daerah ini sudah cukup panjang.

“Sudah layak Cirebon itu menjadi daerah istimewa, khususnya dari segi kebudayaan. Kata kunci penting dari sebuah wilayah memiliki keistimewaan itu adalah dari segi budaya dan seterusnya,” tandasnya.

Kemudian keunikan lain yang perlu digali sebagai dukungan terhadap klaim keistimewaan tersebut.

Usulan daerah istimewa adalah jalan tengah dibandingkan menjadi provinsi baru.

0 Komentar