Untag Cirebon dan Peradi Kerja Sama, Ada Apa?

CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
Pelaksana dan peserta PKPA kompak foto bersama setelah acara pembukaan di Kampus Untag Cirebon, Jln Perjuangan, Kota Cirebon, Sabtu (3/5/2025).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bergelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I tahun 2025. Kolaborasi digelar di Kampus Untag Cirebon, Jln Perjuangan, Kota Cirebon, Sabtu (3/5/2025).

Pelaksanaan PKPA angkatan pertama ini menindaklanjuti kerja sama antara Untag Cirebon dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, beberapa waktu yang lalu.

Ketua Pelaksana PKPA, Dr Hermanto SH MH mengatakan, PKPA yang digelar merupakan kepedulian dari Untag Cirebon agar mahasiswa Fakultas Hukum yang lulus lebih mengerti dan memahami tentang praktik hukum di lapangan. Salah satunya akan menjadi profesi advokat.

Baca Juga:Miris, Gaji Guru di Cirebon Rp300 Ribu Per BulanSrikandi PLN UPT Cirebon Sulut Semangat Kartini

Dengan kondisi itu, Untag Cirebon berkomunikasi dengan DPC Peradi Cirebon, terkait pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat, sesuai dalam Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, harus mengikuti pendidikan khusus dulu.

“Berdasarkan komunikasi ini, alhamdulillah dibuatkan kesepakatan kerja sama antara DPN Peradi dengan Untag Cirebon, dan ditandatangani kesepakatan untuk melaksanakan PKPA ini,” papar Hermanto kepada Radar Cirebon.

Setelah kesepakatan itu dibuat pada Februari, Hermanto langsung pasang informasi melalui spanduk dan media sosial. Dalam waktu singkat, sekitar 11 orang terkumpul sebagai peserta PKPA.

“Alhamdulillah respons peserta, setidaknya bisa dilaksanakan dengan sesuai harapan kami. Sehingga, nanti dengan kondisi pelaksanaan PKPA angkatan pertama, semuanya bisa lulus,” ucapnya.

Untuk memaksimalkan PKPA yang dilaksanakan, pihaknya juga mengundang pemateri andal dan berpengalaman, yakni akademisi sekaligus praktisi yang andal sesuai dengan ketentuan peraturan Peradi. Bahkan, didatangkan pula pemateri khusus. Seperti keahlian dari bidang hak kekayaan aktual dan juga hukum masyarakat Mahkamah Konstitusi. Termasuk salah satunya adalah hakim di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Cirebon, Ugi Hikmat Sugia SH mengatakan, pihaknya mempunyai komitmen penting terhadap kualitas advokat yang nanti menjadi bagian anggota Peradi. Sebab itu, setiap anggota harus mengikuti PKPA dengan kualifikasinya.

Termasuk pengajarnya harus sesuai dengan kriteria dari DPN Peradi, agar anggotanya ini punya kualitas yang baik. “Karena nanti kompetitornya itu, setelah menjadi advokat, mereka juga harus bersaing dengan ribuan advokat lain,” terangnya.

0 Komentar