RADARCIREBON.ID– Total Dana Desa (DD) untuk 412 desa di Kabupaten Cirebon tahun 2025 Rp466.991.316.000. Dari jumlah tersebut, Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, tercatat sebagai penerima DD terbesar dengan alokasi mencapai Rp2.576.535.000.
Sementara Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, menjadi desa dengan alokasi DD terkecil, yakni di angka Rp669.896.000.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dani Irawadi SIP MSi, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:Lepas Jamaah Haji, Bupati Indramayu: Doakan Daerah Ini Makmur dan BerkahPro dan Kontra Kebijakan KDM di Dunia Pendidikan: Perlu Buka Ruang Dialog
Menurut Dani, selain DD, pemerintah juga alokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp187.188.424.500 tahun ini. Terkait penyaluran DD dan ADD Tahap I, Dani menjelaskan hingga 22 April 2025, terdapat progres signifikan, meski masih ada desa yang belum ajukan pencairan.
“Untuk penyaluran Siltap Kuwu dan perangkat desa, sudah tersalurkan ke 390 desa. Sisanya, 22 desa belum mengajukan,” kata Dani kepada Radar Cirebon.
Sementara untuk ADD Tahap I, sebanyak 352 desa telah disalurkan. Satu desa sedang dalam proses perbaikan dokumen, dan 60 desa lainnya belum mengajukan sama sekali. “Adapun untuk DD Tahap I, sudah tersalurkan ke 387 desa. Tiga desa sedang dalam proses verifikasi, dua desa memperbaiki dokumen, dan 20 desa belum mengajukan,” terangnya.
Dani menegaskan penutupan penyaluran Dana Desa Tahap I akan dilakukan pada Juni 2025. Jika lewat dari batas waktu tersebut, anggaran akan hangus. “Kalau tidak diajukan sampai Juni, dana tahap satu tidak bisa dicairkan dan otomatis DD setahun penuh hangus. Itu sesuai dengan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, penyaluran DD tahap kedua tidak akan diproses jika tahap pertama belum terserap. Sementara tahap kedua harus diajukan paling lambat 16 Desember 2025. Dani mencontohkan kejadian pada 2024, di mana beberapa desa mengalami pemblokiran DD. Salah satunya Setu Kulon. Meskipun DD tahap pertama telah masuk ke kas desa, dana tersebut tak bisa dicairkan karena laporan SPJ tahun sebelumnya belum diselesaikan.
“Alasannya, karena pelaporan SPJ tahun sebelumnya belum beres. Kemudian, tidak ada upaya pembukaan pemblokiran. Akhirnya selama satu tahun itu tidak menyerap DD,” terangnya.