Kepala Disnakertrans Kuningan Dudi Pahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas pembinaan terhadap seluruh perusahaan di daerah tersebut. Namun, untuk urusan teknis pengawasan ketenagakerjaan, ia menyebut bahwa hal itu berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
“Kalau laporan dari pekerja datang lebih cepat, tentu penanganannya pun bisa dilakukan lebih cepat. Ke depan, kami akan lebih aktif dalam pembinaan agar persoalan seperti ini tidak terulang,” tutupnya. (ags)
