RADARCIREBON.ID – Penjaringan Bakal Calon Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Cirebon periode 2026-2031 segera dibuka.
Proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VIII Kadin Kabupaten Cirebon yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
Pj Ketua Kadin Kabupaten Cirebon, Dadang Joeanda mengatakan, saat ini tahapan yang berjalan masih berupa sosialisasi dan pengumuman penjaringan calon ketua.
Baca Juga:Kelola 12 Ton Sampah tanpa Residu, Wabup Cirebon Puji Keberhasilan TPS 3R CiawigajahSempat Alami Kendala Sistem saat PCMB, Hari Ini Proses SPMB, SMAN 1 Tengah Tani Siapkan 210 Kuota
Sementara waktu pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 26 Juni hingga 19 Agustus 2026 di Sekretariat Kadin Kabupaten Cirebon, Kompleks Perkantoran Pemkab Cirebon.
“Waktu dibukanya pendaftaran nya memang lama. Dua bulan. Namun, semua tahapan itu mengacu pada Peraturan Organisasi Kadin Jawa Barat,” ujar Dadang kepada Radar Cirebon, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Mukab sengaja dipercepat menjadi 26 Agustus 2026, yang semula agenda tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober, namun panitia bersama pengurus memilih mempercepat proses agar organisasi dapat segera bergerak menjalankan program-program strategis.
“Harusnya Oktober, tetapi kami ingin lebih cepat bergerak sehingga Mukab dipercepat menjadi Agustus,” katanya.
Ia menegaskan, Kadin memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan adanya peningkatan kontribusi sektor usaha terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ditargetkan untuk ikut mendorong peningkatan ekonomi Kabupaten Cirebon. Karena itu peran Kadin sangat diperlukan, terutama dalam mendukung program-program pengembangan kawasan dan investasi,” terangnya.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Segera Siapkan Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta JatiApoteker Usulkan SIP Tiga Lokasi, Bupati Cirebon: Jika Sesuai Aturan Silakan Diproses
Karena itu, ia mengajak para pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Ketua SC Mukab Kadin Kabupaten Cirebon, Dadang Kabulah menyampaikan, sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia, bakal calon ketua harus memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Diantaranya, merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi anggota aktif Kadin, memiliki integritas dan komitmen terhadap organisasi, tidak sedang menjalani proses hukum pidana, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai AD/ART Kadin.
“Setiap bakal calon juga diwajibkan mengambil formulir pendaftaran dengan biaya sebesar Rp20 juta yang tidak dapat dikembalikan. Dana tersebut disetorkan ke rekening panitia atau diserahkan langsung saat pengambilan formulir,” ungkapnya.
