RADARCIREBON.ID- Faktor utama penyebab perceraian di Kota Cirebon didominasi perselisihan suami istri yang tak berkesudahan. Disusul, meninggalkan salah satu pihak dan faktor pemberian nafkah atau ekonomi.
Jumlah pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Cirebon selama 5 tahun terakhir bersifat fluktuatif. Terjadi kenaikan angka perceraian dari tahun 2021 ke tahun 2022: 900 ke 946 perkara. Kenaikan juga terjadi dari tahun 2023 ke tahun 2024: 877 ke 889 perkara. Sementara itu, tahun 2020 ke 2021 terjadi penurunan pengajuan perceraian: 1.008 ke 900 perkara. Penurunan pengajuan perceraian juga terjadi dari tahun 2022 ke 2023: 946 ke 877 perkara.
Di tahun 2025 ini, hingga April kemarin pengajuan perceraian di PA Kota Cirebon sebanyak 278 gugatan. Rinciannya: Januari 73, Februari 75, Maret 48 dan April sebanyak 82 gugatan.
Baca Juga:Pedagang Sukalila Cirebon Minta Opsi Kompensasi, Paling Besar Rp50 JutaKata Pedagang Sukalila Cirebon: Relokasi ke Pasar Balong atau GTC Tak Tepat, Sepi, Takut Biaya Sewa Mahal
Petugas Meja Informasi PA Cirebon Adri Sabila Ula menuturkan alasan tertinggi penyebab perceraian yaitu perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Misalnya, karena suami berjudi atau mabuk-mabukan. “Cuman karena kurang bukti, jadi dia (pemohon perceraian) tidak mencantumkan bahwa suaminya mabuk atau judi,” kata Adri kepada Radar Cirebon, Selasa lalu (6/5/2025).
Setiap tahun, imbuh dia, rata-rata penyebab perceraian didominasi oleh 3 faktor. Selain perselisihan terus-menerus, yakni meninggalkan salah satu pihak dan persoalan ekonomi atau nafkah. “Terjadi perselisihan, terus salah satunya kabur. Paling banyak pihak suami yang kabur, lalu istri yang menggugat (perceraian),” jelas Adri.
Ya, mayoritas penyebab terjadinya perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Cirebon adalah karena adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus.
Namun, jika dikaji lebih jauh dari data persidangan, kata Adri, banyak faktor yang menjadi penyebab perselisihan tersebut. Seperti salah satu pasangan selingkuh, lebih mementingkan hobi memancing, dan lain sebagainya.
PENINGKATAN PELAYANAN
Sementara itu, masih banyak masyarakat yang belum familiar terhadap elektronik court atau ecourt Pengadilan Agama (PA) Cirebon. Padahal, lebih hemat biaya dibanding pendaftaran cerai konvensional. Kata Adri, saat ini perkara masuk ke PA Cirebon 100 persen telah menggunakan ecourt.
Selain mudah, kata Adri, bisa memangkas biaya perkara hingga 60 persen. Biaya perkara cerai gugat misalnya, jika tak menggunakan ecourt dibebankan Rp1.090.000. Sementara dengan ecourt cukup Rp430.000, bisa melalui transfer. “Jadi daftarnya mereka (pemohon) dikasih blanko. Cukup dengan email, nomor WhatsApp, rekening bank,” tutur Adri.