Tercatat ada tiga kategori kreditur yang tercantum dalam daftar piutang yakni 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului mendapat kedudukan istimewa karena haknya diatur khusus oleh undang-undang. Beberapa kreditur preferen tersebut antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Dalam rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex, disepakati bahwa tidak akan ada kelanjutan usaha bagi PT Sritex. Sebagai gantinya, kreditur menyepakati pelaksanaan pemberesan utang sebagai langkah penyelesaian kepailitan yang tengah berjalan.
Baca Juga:Demam Berdarah Renggut 3 Nyawa di Kota CirebonBaru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika…
Kasus ini menempatkan Kejaksaan Agung pada posisi penting dalam mengungkap apakah ada praktik kejahatan korupsi terkait pemberian kredit ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Penyelidikan masih terus berlangsung dengan harapan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan atas kasus yang menyita perhatian publik ini. (antara)