Kuwu Cipanas Cirebon Berharap KMP Bisa Gantikan Peran Bank Emok dan Pinjol

kmp di cirebon bisa gantikan peran bank emok dan pinjol
Maman Sudirman, Kuwu Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto: khoirul anwarudin-radar cirebon.
0 Komentar

Sebelumnya, Pemkab Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UKM telah membagikan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan bagi masing-masing koperasi. Penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan digelar di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis (3/7/2025).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Drs Dadang Suhendra MSi menjelaskan, pembentukan KPM sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KPM di tingkat desa dan kelurahan. “Pembentukan Koperasi Merah Putih se Kabupaten Cirebon sudah tuntas sesuai jadwal, bahkan lebih cepat,” kata Dadang kepada Radar Cirebon, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, di tingkat desa, pembentukan KPM melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus, selesai pada 31 Mei 2025. Kemudian akta dan SK notaris rampung pada 16 Juni 2025, lebih awal dari target Sekda Provinsi Jawa Barat yang semula hingga 30 Juni. “Penyerahan akta dan SK notaris ini menjadi legalitas bagi Koperasi Merah Putih untuk mulai beroperasi sesuai petunjuk teknis yang telah disusun,” terangnya.

Baca Juga:Calon Pahlawan Nasional dari Cirebon Dijuluki Singa dari Jawa BaratKiai Abbas Calon Pahlawan Nasional dari Cirebon, Datanya Ditemukan di Belanda

Terkait bantuan modal sebesar Rp3 miliar, Dadang menegaskan dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman modal usaha tahap ketiga yang difasilitasi melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Nanti Himbara akan mendukung modal pengembangan usaha. Namun sifatnya pinjaman berjangka, harus dikembalikan sesuai ketentuan. Ini bukan hibah,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pengurus KPM agar benar-benar mengelola usaha secara profesional dan bertanggung jawab. “Kalau pinjaman tidak dikelola dengan baik, risikonya pengembalian bisa bermasalah. Ini harus diantisipasi sejak awal,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya juga melibatkan Bank Himbara dalam sosialisasi, untuk memberikan pemahaman terkait persyaratan pinjaman, seperti kelayakan usaha dan BI checking. “Ada aturan mainnya. Kami pun akan melakukan pengawasan berjenjang. Mulai tingkat desa dengan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas, dibantu tokoh masyarakat dan pengawasan lintas dinas di kabupaten,” ucapnya. (awr/sam)

0 Komentar