“Perlu diluruskan bahwa pokir bukan penghasilan anggota dewan. Pokir adalah hasil serapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Itu amanah dari konstituen, dan dijamin oleh undang-undang,” tandasnya.
Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, setiap anggota DPRD memiliki sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pokir harus dipandang sebagai instrumen penyaluran kebutuhan warga, bukan sebagai bentuk keuntungan pribadi.
“Setiap orang tentu bebas berpendapat. Tapi mari kita bedakan antara penghasilan pribadi dengan program aspirasi masyarakat. Pokir lahir dari keluhan dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, dan harus tetap kita perjuangkan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung,” pungkasnya. (ags)
