RADARCIREBON.ID – Jika sebelumnya dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sosok ini sekarang kembali menjabat sebagai kepala sekolah.
Dugaan melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru yang dituduhkan kepada sosok tersebut, ternyata tidak terbukti.
Sosok itu adalah Dr Hj Elin Yuliani MPd. Dia adalah Kepala SMA Negeri 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga:Kata KDM Soal Rekrutmen Dokter, Tidak Boleh Berdasarkan Ekonomi Orang TuaAkibat Gempa Bekasi, Kereta Api Berhenti Luar Biasa, KAI: Tidak Ada yang Anjlok
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut, menonaktifkan untuk sementara waktu Elin Yuliani sebagai kepala sekolah.
Penonaktifan yang dilakukan oleh KDM tersebut, menindaklanjuti dugaan pungutan yang dituduhkan orang tua salah satu pendaftar saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dibuka.
Kini Elin kembali menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tasikmalaya. Pengaktifan kembali setelah yang bersangkutan menerima surat dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh radartasik.id, tampak foto Elin Yuliani tengah merima dokumen map warna biru. Map itu diserahkan oleh Kepala Kantor KCD Wilayah XII, Zhairy Andhryanto SPd MMPd pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dari foto itu juga diketahui jika penyerahan dokumen tersebut dilakukan di ruang kantor KCD yang beralamat di Jalan Karikil, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Ketika radartasik.id mengonfirmasi kepada Kepala Kantor KCD Wilayah XII Jawa Barat, Zhairy Andhryanto, membenarkan hal tersebut.
“Betul diaktifkan kembali. Setelah dilakukan hasil audit tidak terbukti. Aktif per hari ini 22 agustus 2025,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga:KDM Minta Cari Dokumen Tata Ruang Zaman Kolonial, Sebut yang Sekarang KacauKDM Kena Tipu, Diprank Anak-anak 'Bau Kencur', Ternyata Gegara Ini
Zhairy menjelaskan, hasil pemeriksaan tim penegakkan hukum disiplin Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukan tuduhan pungutan yang dilayangkan salah satu orang tua saat SPMB tidak terbukti.
Pemeriksaan itu melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM.“Pemeriksaannya secara mendalam kurang lebih 1 minggu, hasilnya tidak terbukti,” tandsanya.
Seperti diketahui, Kota Tasikmalaya sempat dihebohkan kasus tuduhan pungutan liar di SMAN Negeri 3 Tasikmalaya.
Kasus itu mencuat pada Juli lalu. Ketika itu, seorang nutizen memosting ulang unggahan dari Instragram di Facebook. Isinya menyebutkan salah satu SMA negeri di Kota Tasikmalaya memungut uang Rp 10 juta untuk siswa yang ingin masuk.