Ketua DPRD Kuningan Larang Anggota Dewan Terlibat Proyek MBG

Agus panther/radar kuningan 
SURAT EDARAN: Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengaku telah membuat surat edaran resmi untuk mengingatkan rekan-rekannya agar tidak terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengingatkan seluruh anggota dewan agar tidak terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penerbitan surat ini menyikapi aduan Aliansi Mahasiswa Kuningan terkait dugaan adanya anggota DPRD yang terlibat dalam proyek MBG.

Surat bernomor 172/782/DPRD yang dikeluarkan pada 3 September 2025 itu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya larangan dan sanksi pada Pasal 188. Dalam aturan tersebut, pejabat negara, termasuk anggota DPRD dilarang merangkap jabatan maupun terlibat dalam badan usaha lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.

“Kami berkewajiban mengingatkan anggota dewan agar tidak mengelola atau terlibat dalam proyek MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Ini penting demi menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum sekaligus memastikan integritas lembaga DPRD,” kata Nuzul kepada Radar Kuningan, kemarin.

Baca Juga:Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh WaktuTMMD Kodim 0615/Kuningan Sukses Rampungkan Program di Sindangjawa Meski Diterpa Hujan

Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti formal adanya anggota dewan yang secara langsung mengelola MBG. Menurutnya, isu yang beredar lebih banyak menyasar pada dugaan keterlibatan kerabat atau keluarga anggota legislatif. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pelanggaran karena setiap warga negara memiliki hak asasi untuk berusaha.

“Kalau yang mengelola yayasan atau pihak ketiga itu bukan anggota DPRD secara langsung, sulit untuk dikatakan melanggar aturan. Kecuali ada bukti hitam di atas putih yang menyatakan anggota dewan terlibat sebagai pengelola,” ujarnya.

Meski demikian, Nuzul menegaskan DPRD akan menindaklanjuti jika ada bukti sahih yang menunjukkan keterlibatan anggota secara formal dalam proyek MBG. “Kalau memang terbukti, tentu akan dilaporkan sesuai aturan. Tapi sampai sekarang, secara kelembagaan kami hanya bisa mengimbau secara normatif,” tambahnya.

Diketahui, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG menjadi salah satu tuntutan yang diangkat mahasiswa Kuningan dalam aksi demonstrasi. Mereka menilai adanya potensi konflik kepentingan jika wakil rakyat ikut terlibat dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Saya secara formal belum menemukan bukti ada anggota dewan yang terlibat langsung. Meski begitu, saya sudah menghimbau secara normatif agar seluruh anggota tidak terlibat dalam kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD,” tegasnya.

0 Komentar