Menurut Nuzul, tudingan keterlibatan keluarga anggota dewan dalam usaha tertentu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pelanggaran, karena setiap warga negara, termasuk pasangan maupun kerabat pejabat, memiliki hak asasi untuk berusaha. “Yang dilarang itu jelas, apabila pejabatnya sendiri yang secara formal mengelola,” ucapnya. (ags)
Ketua DPRD Kuningan Larang Anggota Dewan Terlibat Proyek MBG
