Kades dan Perangkat Desa di Kuningan Ditahan, Diduga Selewengkan BLT Dana Desa

Ist 
JADI TERSANGKA: Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan menetapkan sebagai tersangka terhadap Kades Gunungaci dan seorang perangkatnya atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.  
0 Komentar

KUNINGAN–Kepala Desa (Kades) Gunungaci Kecamatan Subang berinisial ME dan seorang perangkat desa berinisial DA (Kaur Keuangan) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (6/10/2025).

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa, yang berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024.

Tim penyidik Kejari Kuningan menemukan cukup bukti yang mengarah pada praktik korupsi.

Baca Juga:Kuningan Kirim Kontingen di Porsenitas dan Pornas 2025Kejari Kuningan Geledah Rumah Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BUMD

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka diduga secara sistematis melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Kinerja perangkat desa, serta memotong dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima warga secara penuh.

Praktik ini dilakukan berulang selama beberapa tahun anggaran dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Akibat ulah tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp182 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Ikhwanul Ridwan SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa adalah pelanggaran berat yang tak bisa dibiarkan.

“Dana Desa merupakan amanah untuk kepentingan rakyat. Setiap pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan penyimpangan serius,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan desa, serta tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik.

“Selama ada bukti awal yang cukup, kami pastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan tegas,” tambahnya.

Tersangka ME dan DA kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika tidak terbukti pada pasal utama, mereka tetap bisa dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga:Bupati Dian Salurkan Bantuan untuk Anak Margabakti Penderita Tumor Pembuluh DarahPisah Sambut Kalapas Kuningan, Bupati Dian Tegaskan Lapas Adalah Tempat Pemulihan, Bukan Sekadar Penghukuman

Kades Gunungaci dan seorang perangkat desa telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan aparaturnya agar mengelola dana desa dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Setiap sen dana publik adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari menutup keterangannya. (ags)

0 Komentar