RADARCIREBON.ID – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih berlangsung di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, meskipun sebelumnya telah terjadi insiden yang menelan korban jiwa beberapa bulan lalu.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah berulang kali mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
Namun demikian, Pemkot mengakui belum dapat bertindak lebih jauh selain memberikan imbauan. Sanksi tegas belum dapat diterapkan karena aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik warga sendiri.
Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Program PLN Peduli Dukung Kesehatan di Pedesaan, Dosen Akademi Maritim Suaka Bahari Beri Pelatihan Kader PosyanduÂ
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa pihaknya menghadapi dilema dalam mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat penambang.
Menurutnya, pelarangan harus disertai dengan solusi yang konkret bagi warga, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Kalau kita melarang, tanah yang digali itu milik mereka sendiri. Jadi, kita juga harus mencarikan solusinya. Saat ini solusinya belum ditemukan. Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Edo kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, Edo menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon serta berkoordinasi dengan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dan Polsek setempat untuk terus memberikan imbauan serta larangan agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan pasir ilegal.
“Tindakan tegas memang perlu, tapi harus dibarengi dengan solusi yang jelas. Sama halnya seperti penertiban di Stadion Bima, penindakan tidak boleh dilakukan tanpa tindak lanjut yang memberi kepastian bagi warga,” tegas Edo. (cep)
