Ibas Lengkapi Berkas PIP, Pimpinan DPRD Minta Arahan soal Raperda RTRW

DPRD Minta Arahan soal Raperda RTRW
HADIR DI KEJAKSAAN: Sekretaris DPC PKB Kota Cirebon Ide Arief Bagus Setiawan atau Ibas (kiri) dan pimpinan DPRD hadir di Kejari Kota Cirebon, kemarin. Foto: Abdullah-Radar Cirebon.
0 Komentar

Kepada awak media, Andrie Sulistio menjelaskan kehadiran mereka hanya ingin membutuhkan legal opinion mengenai percepatan penetapan Perda RTRW karena peraturan dari Kementerian ATR/BPN akan segera turun.

Saat ini, lanjut Andrie, pihaknya sedang mencari Langkah yang tepat sekaligus mencari arahan dari kejaksaan. “Sehingga nanti saat RTRW turun, kita tidak salah. Itulah mengapa kami datang ke kejaksaan. Kemarin Raperda RTRW kita tolak, kemudian pemkot mengirim ke kementerian dan melalui Permen, Raperda RTRW yang kita tolak akan turun ke Kota Cirebon,” ujar Andrie.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa isi draft yang disampaikan ke kementerian, menurut pemkot tidak ada yang berubah. Begitu juga di kementerian tidak ada perubahan.

Baca Juga:Enam Bulan Raup Ratusan Juta dari Kolam Renang, Desa Matangaji Tumbuh Jadi Pilot Project Destinasi Wisata AlamGiliran Edi, Eti, dan Lili Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda Kota Cirebon

Masih pada kesempatan yang sama, Fitrah Malik mengatakan salah satu poin pada Raperda RTRW yang ditolak oleh DPRD saat itu, salah satunya berkaitan dengan lahan pemkot yang dijadikan UGJ sebagai fakultas kedokteran dan sudah mendapat sanksi administratif.

“Jadi kami datang untuk diskusi meminta legal opinion dari kejaksaan sehingga kita tidak melegalkan peristiwa yang terjadi sebelumnya. Jangan sampai memperdakan nanti kita kena persoalan hukum. Kita mau perdakan tapi tidak mau ada persoalan hukum yang sudah lampau,” terangnya.

Sementara Harry Saputra Gani menambahkan dalam Perda RTRW, makam Kristen yang di Jalan Cipto ada indikasi akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial. “Makanya kita hapus dan makam itu menjadi RTH. Makam itu tidak boleh berubah,” tegasnya.

Sementara Kajari Kota Cirebon, M Hamdan SH MH kepada Radar Cirebon membenarkan bahwa kehadiran pimpinan DPRD dalam rangka meminta legal opinion terkait Raperda RTRW. (*)

0 Komentar