Seperti diketahui, untuk tersangka MY, ditahan sejak Rabu (1/10/2025). MY merupakan mantan staf bank pada bank pemerintah Cabang Sumber. Modus operandinya, MY memanfaatkan celah dalam sistem transaksi dengan memindahkan dana dari satu rekening penampung ke rekening lain pada waktu tertentu agar tidak terdeteksi sistem perbankan. Untuk menutupi aksinya, ia menyusun dokumen dan narasi fiktif.
Praktik manipulasi sistem perbankan itu berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dari 200 transaksi yang dilakukan tersangka secara bertahap.
Dari MY, sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut telah disita. Di antaranya, satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit Honda City, motor Vespa edisi Batik seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet merek Louis Vuitton dan MCM. Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp131,9 juta yang sempat diblokir di rekening MY.
Baca Juga:Enam Bulan Raup Ratusan Juta dari Kolam Renang, Desa Matangaji Tumbuh Jadi Pilot Project Destinasi Wisata AlamGiliran Edi, Eti, dan Lili Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda Kota Cirebon
Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari internal bank pemerintah Cabang Sumber. Kejari Kabupaten Cirebon kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk saksi ahli, hingga akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka dan resmi ditahan.
MY juga dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman yang mengancam bervariasi. Mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (sam)
