RADARCIREBON.ID- Kasus pencurian sepatu di Masjid Raya At Taqwa Kota Cirebon dengan pelaku utama anak mantan Walikota Cirebon berakhir damai. Pihak korban memaafkan pelaku berinisial AS (32).
Kasus yang sempat diproses di Polsekta Utbar ini diselesaikan secara kekeluargaan atau istilahnya restorative justice. Dua orang korban mau menempuh restorative justice lantaran merasa iba dengan kondisi pelaku.
“Iya, korban merasa iba pada pelaku hingga akhirnya disesaikan secara kekeluargaan. Pelaku juga sudah mengembalikan sepatu yang dicuri. Ada satu yang sudah dijual itu dikembalikan dalam bentuk uang,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar kepada Radar Cirebon, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:Satu Keluarga Kompak Korupsi, Kasus Dana Bank di Sumber, Suami dan Kakak MY Ikut DitahanDLH Cirebon Belum Terima Laporan SPPG, Soal Limbah Dapur MBG
Pengakuan dari pelaku sendiri, aksi tersebut pertama kali. Dan itu terpaksa dilakukan lantaran butuh uang atau faktor ekonomi. “Saat kita lidik, ini yang pertama kali dilakukan oleh AS. Dia melakukan karena kesulitan terkait dengan ekonomi. Motifnya karena ekonomi,” terang Eko Iskandar.
Eko memastikan penyelesaian kasus dengan jalan damai itu atas kemauan sendiri dari korban. “Jadi dari pihak korban menginginkan ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Harga sepatu itu kurang dari Rp1 juta. Kita tidak melulu condong kepada aspek legalitasnya, ini masuk dalam kategori untuk diselesaikan secara restorative justice,” tandasnya.
Seperti diketahui, AS terekam CCTV mencuri sepatu di Masjid Raya At Taqwa pada Minggu (5/10/2025). Pihak keamanan masjid yang menerima laporan kehilangan sepatu, mengecek CCTV. Petugas pun mengenali wajah AS. Ketika ia datang lagi ke Masjid At Taqwa pada Senin (6/10/2025), petugas keamanan mengenalinya, lalu menangkap AS dan diserahkan ke Polsekta Urbar.
Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksi tersebut karena butuh uang atau faktor ekonomi. “Dari pengakuannya, dia (AS) mengaku anak kandung mantan Walikota Cirebon. Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi,” kata Kanit Reskrim Polsek Utbar AKP Makmudin.
Dari proses pemeriksaan, sambung AKP Makmudin, sepatu yang dicuri AS itu dijual di Pasar Talang dengan harga Rp80 ribu sampai Rp100 ribu. (*)