“Kita sepakat bahwa investasi tidak boleh terhambat dan masyarakat juga berhak berusaha. Namun tetap ada aturan — trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat berjualan,” tegasnya.
Handarujati yang akrab disapa Andru menekankan, proses penertiban harus dilakukan secara berimbang dan terukur, tanpa tebang pilih.
“Saat penertiban nanti, jangan sampai muncul ekses lain yang justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tandasnya. (cep)