Penetapan UMK Kota Cirebon 2026 Mundur hingga Desember

Plt Kabid Perencanaan Tenaga dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi
BERGESER: Plt Kabid Perencanaan Tenaga dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi menjelaskan pada tahun sebelumnya penetapan UMK dilakukan antara 15-30 November. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menjelang akhir tahun, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja. Namun, penetapan UMK tahun 2026 dipastikan mundur.

Jika sebelumnya dilakukan pada November, kini targetnya bergeser hingga pertengahan Desember 2025.

Penetapan UMK nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan UMK setiap daerah.

Baca Juga:PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jalin Kerja SamaHunian Hotel dan Perjalanan Wisatawan ke Cirebon Meningkat 

Faktor yang diperhitungkan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, dan indikator lain yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Plt Kabid Perencanaan Tenaga dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi menjelaskan bahwa data BPS menjadi acuan utama dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

“Data inflasi, PDRB, dan pertumbuhan ekonomi semuanya kita lihat dari BPS. Setelah itu dibahas bersama Dewan Pengupahan,” ujar Jaja kepada Radar Cirebon, Senin (10/11/2025).

Dewan Pengupahan sendiri terdiri atas perwakilan Serikat Pekerja, Apindo, pemerintah, dan sejumlah instansi terkait.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disahkan.

Namun, hingga kini jadwal rapat pembahasan UMK belum ditentukan. Bahkan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat pun belum diterbitkan. Kondisi ini membuat proses penetapan UMK diperkirakan molor hingga pertengahan Desember.

“Juklak dan juknis belum turun, dan rapat dengan provinsi juga belum dilakukan. Kemungkinan rapatnya baru akhir November. Target kami, tanggal 10 Desember sudah diajukan ke provinsi dan penetapan UMK diumumkan sekitar 15 Desember,” jelasnya.

Baca Juga:Warga Desa di Cirebon Tuntut Transparansi Dana Desa, Kuwu Cipanas: Kami TerbukaDi Polres Cirebon Kota, Urus SKCK Cukup Lewat Ponsel

Jaja menambahkan, pada tahun sebelumnya penetapan UMK dilakukan antara 15-30 November. Namun, sejak 2024 target penetapan memang bergeser ke Desember.

Untuk tahun 2025, UMK Kota Cirebon mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk 2026, pihaknya belum dapat memprediksi besaran kenaikan.

“Serikat pekerja mengusulkan kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen. Tapi kami belum bisa memprediksi, karena masih harus dibahas bersama Dewan Pengupahan,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar