BPN ATR Kota Cirebon Ajak Masyarakat Segera Sertifikasi Tanah Wakaf

sertifikat tanah wakaf
BPN ATR Kota Cirebon Ajak Masyarakat Segera Sertifikasi Tanah Wakaf. Foto: Desti Viandari Rossa/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Kota Cirebon.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung, pihak BPN turut memberikan penjelasan terkait pentingnya legalitas tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun yang masih berstatus Letter C.

Pak Wasi menjelaskan bahwa kehadiran pihak BPN dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses sertifikasi tanah wakaf.

Baca Juga:Jabatan Dirut Tirta Jati Segera Berakhir, Pemkab Cirebon Kaji Skema Pengisian JabatanTertunda ke Tanah Suci, Pasutri Batal Bersama Kloter 23, Berangkat dengan Kloter Lain 

Menurutnya, masih banyak tanah di wilayah Cirebon yang direncanakan untuk diwakafkan namun belum memiliki sertifikat resmi.

“Dari BPN tadi untuk menanyakan tentang persertifikat tanah wakaf yang dari LTC ataupun yang belum bersertifikat untuk jadikan tanah wakaf. Dan di Cirebon ini masih banyak yang belum mempunyai sertifikat dan mau diwakafkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, BPN ATR Kota Cirebon berharap masyarakat dapat segera mengurus legalitas tanah yang akan diwakafkan.

Sertifikasi dinilai penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat.

Dalam proses pengurusannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Persyaratan tersebut di antaranya surat keterangan silsilah tanah, akta ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), serta dokumen atau persertifikat dari pihak kelurahan.

Abdul Wasi juga menjelaskan bahwa status tanah yang diwakafkan di Kota Cirebon cukup beragam.

Baca Juga:Kirab Budaya Tatar Sunda ‘Mahkota Bertahta Cinta’ Disaksikan Ribuan WargaPengamat Tentang Retaknya Hubungan Edo-Farida, PKB Didesak Ambil Langkah Tegas

Ada yang masih berstatus Letter C, namun tidak sedikit pula yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat resmi.

“Kalau yang selama ini ada yang Letter C, ada yang sudah bersertifikat. Itu yang kebanyakan di Cirebon itu banyak sudah bersertifikat,” katanya.

Terkait proses perubahan status dari Letter C menjadi sertifikat, Abdul Wasi mengatakan bahwa proses tersebut sebenarnya dapat berjalan cepat apabila seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap.

Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga proses menjadi lebih lama.

Menurutnya, kendala utama biasanya terletak pada kelengkapan dokumen administrasi.

Ketika ada satu atau dua syarat yang belum terpenuhi, maka proses pengurusan harus kembali dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat dilanjutkan.

0 Komentar