Developer Bandel Belum Serahkan PSU, DPRD Cirebon Dorong Revisi Perda

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno
REGULASI BARU: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mendorong lahirnya perda baru yang mengatur kewajiban developer untuk menyerahkan PSU, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, terutama saat terjadi kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan developer yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:Terjebak di Jalan Buntu, Lima Pemuda Bersajam DiamankanBareskrim Polri Tangkap 321 Tersangka dari Berbagai Negara dan Amankan Puluhan SitusĀ 

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan melakukan perbaikan karena aset belum tercatat sebagai milik daerah.

“Ketika ada kerusakan fasum dan fasos, warga yang dirugikan. Pemerintah juga tidak bisa maksimal melakukan penanganan karena asetnya belum diserahkan,” ujar Cakra.

Menurut Cakra, lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab banyak developer mengabaikan kewajiban tersebut.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini, belum terdapat sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU.

“Di dalam perda belum ada sanksi ataupun punishment bagi developer yang tidak menyerahkan PSU. Ini yang membuat banyak developer membandel,” katanya.

Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon berencana memasukkan persoalan serah terima PSU dalam pembahasan revisi Perda Aset yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

Cakra mengusulkan agar mekanisme penyerahan PSU dilakukan lebih awal, yakni setelah proses perizinan perumahan selesai, bukan di akhir pembangunan seperti yang selama ini diterapkan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:FK UGJ Ajak Siswa SMA Rasakan Sehari Jadi Mahasiswa KedokteranPuluhan Sapi Milik Pemkab Cirebon Terancam MatiĀ 

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Bekasi dan Depok, sehingga pengawasan terhadap kewajiban developer lebih efektif.

“Kalau di Kabupaten Cirebon serah terimanya di akhir, akhirnya banyak developer yang tidak menyerahkan. Kami minta mekanismenya diubah seperti di daerah lain,” tegas Cakra.

Melalui revisi regulasi tersebut, Cakra berharap, tidak ada lagi developer yang menghindari kewajiban menyerahkan PSU.

“Dengan regulasi baru itu, fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan dapat dikelola dan dipelihara pemerintah daerah demi kenyamanan warga,” pungkasnya. (den)

0 Komentar