Predator Anak di Cirebon Masih Didalami Polres Ciko: Orang Tua Korban sampai Ancam Pakai Hukum Rimba

Predator Anak di Cirebon Masih Didalami Polres Ciko
SUDAH BUAT LAPORAN: IS dan DS memperlihatkan laporan kepolisian yang dilakukan di Polres Cirebon Kota. Laporannya adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya pun berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

ORTU KORBAN ANCAM PAKAI HUKUM RIMBA

IS, orang tua korban berinisial A, masih menanti langkah pihak kepolisian. Pria yang bekerja tukang bangunan itu mengaku sudah membuat laporan sejak Oktober 2025, tapi sampai November ini pelaku belum ditangkap.

“Kalau kasus ini mandek, saya pakai hukum rimba,” tegas IS kepada Radar Cirebon di rumahnya di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (27/11/2025).

Ancaman itu serius. Ia sudah berkali-kali mendatangi kediaman atau tempat kontrakan pelaku. “Kalau ketemu (dengan terduga pelaku), urusannya sudah pribadi. Bila perlu saya potong kemaluannya. Bener, saya nggak bohong,” tegas IS.

Baca Juga:Di Cirebon, Wakil Ketua SPPI Sebut MBG adalah Terobosan Besar untuk Meningkatkan Kualitas Gizi PelajarWalikota Cirebon Gelar Mutasi Lagi: Ini Hasil Seleksi, Tak Ada yang Bayar

​IS sendiri sudah berulang kali mendatangi kontrakan terduga pelaku di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Tempat itu pula yang tercatat dalam laporan polisi sebagai lokasi kejadian perkara (TKP). Hasilnya nihil. KV selalu menghilang.

Pencarian berlanjut ke tempat kerja KV di kawasan Kejawanan. Tetap tidak ada hasil. Keluarga kini memasrahkan sepenuhnya kepada polisi. Mereka berharap keadilan segera ditegakkan. Kasus harus diusut tuntas.

Korban A sendiri mengaku kenal KV lewat WhatsApp. Pertemanan ini belum berjalan satu tahun. A tidak ingat pasti berapa lama mereka kenal. Tiba-tiba KV mengirim pesan. A menduga KV memperoleh nomornya dari teman sekolah. ​Mereka kemudian bertemu. KV menjemput korban sekitar 300 meter dari rumah. Sebelum dicabuli, KV sempat berusaha memikat korban. A diajak jalan-jalan. Diberi makan dan jajan.

Berdasarkan pengakuan korban yang tertuang dalam laporan polisi, dugaan tindakan asusila pada anak di bawah umur terjadi satu kali.

Lokasinya di rumah kontrakan terduga pelaku. Kejadian pada September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. (ade)

0 Komentar