Pematangan Lahan di Lereng Ciremai, BPBD Kuningan Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana

Agus panther/radar kuningan 
SOAL CIREMAI: Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana mengingatkan bahwa lahan terbuka di lereng pegunungan seharusnya tetap menjadi area resapan, bukan dialihfungsikan secara sembarangan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Aktivitas pematangan lahan di kawasan lereng Gunung Ciremai Kuningan, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.

Bahkan, pemerintah daerah bergerak tegas menindak dugaan pelanggaran tata ruang, terutama terkait pembangunan jalan baru dari kawasan wisata kuliner Arunika di Cisantana menuju Pajambon, yang berada tak jauh dari objek wisata Lembah Cilengkrang.

Kegiatan pematangan lahan ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ekologi dan meningkatkan risiko bencana.

Baca Juga:Istri Mantan Bupati Kuningan Siap Jika Ditugaskan Pimpin DPC PDIPWarga Kuningan Jadi Korban TPPO di Kamboja, Bupati Dian Gercep Koordinasi Lintas Negara

Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang mengubah bentang alam, terutama di kawasan rawan bencana seperti lereng Ciremai, harus mengedepankan aspek mitigasi.

“Apapun bentuk kegiatannya, harus ada koordinasi dari awal, mulai perizinan hingga aspek teknis. Kawasan tersebut memiliki potensi kerawanan, baik dari kemiringan, kondisi tanah, maupun fungsinya sebagai area resapan air,” tegasnya, Senin (8/12).

Menurutnya, pembukaan lahan hijau tanpa kajian matang dapat memicu longsor dan banjir bandang, terutama saat intensitas hujan tinggi seperti yang kerap terjadi di daerah rawan bencana lainnya.

“Ketika hutan tidak dijaga atau terjadi alih fungsi lahan, maka hujan lebat bisa menjadi pemicu bencana. Namun sesungguhnya, faktor utamanya adalah kondisi alam yang tidak lagi mampu menahan air. Ini yang harus kita waspadai bersama,” ujarnya.

Ia memastikan, pemerintah daerah telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menilai tingkat risiko. Dari aspek fungsi kawasan, Indra menambahkan bahwa lahan terbuka di lereng pegunungan seharusnya tetap menjadi area resapan, bukan dialihfungsikan secara sembarangan.

“Gunung itu punya fungsi ekologis yang harus dijaga. Kita wajib memastikan setiap pemanfaatan lahan sesuai peraturan dan peruntukannya. Jangan sampai pembangunan justru meningkatkan kerawanan bencana,” tandasnya.

BPBD Kuningan mengimbau seluruh pihak, termasuk pemilik lahan dan pelaku pembangunan, untuk memperhatikan kaidah mitigasi bencana dalam setiap kegiatan yang menyentuh kawasan lereng Ciremai. (ags)

0 Komentar