Kecamatan Kejaksan Gelar Rembuk Stunting dan Deklarasi Sehat Catin

penandatanganan NPK
PROGRAM KEJAKSAN: Rembug stunting sekaligus penandatanganan NPK dan Deklarasi Sehat Calon Pengantin (Catin) di Aula Pangeran Kejaksan. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kecamatan Kejaksan menggelar rembuk stunting sekaligus penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (NPK) dan Deklarasi Sehat Calon Pengantin (Catin) di Aula Pangeran Kejaksan, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri DP3APPKB, Komisi Penanggulangan AIDS Kota Cirebon, KUA Kejaksan, para lurah, serta perwakilan puskesmas.

Camat Kejaksan, Achmad Muhaimin SSTP, menjelaskan bahwa NPK merupakan bagian dari upaya pendampingan calon pengantin agar memasuki pernikahan dengan kondisi kesehatan yang baik.

Baca Juga:Yayasan EBU Dorong Penguatan Kepemimpinan Kepala Sekolah di Jawa BaratDisnaker Gelar Uji Kompetensi Peningkatan Produktivitas

Prosesnya dimulai dari administrasi tingkat RT/RW, kemudian pengantar ke kelurahan hingga pendampingan ke Puskesmas untuk pemeriksaan awal.

“Catin harus hadir di Puskesmas untuk screening kesehatan. Surat sehat dan layak nikah yang diterbitkan Puskesmas diharapkan memastikan pasangan memasuki pernikahan dalam kondisi siap,” katanya.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sutikno AP, menambahkan bahwa layanan ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan.

Menurut Sutikno, angka stunting di Kota Cirebon pada 2025 turun menjadi 13,8 persen, sehingga Kota Cirebon masuk enam daerah berkinerja baik dalam penurunan stunting di Jawa Barat. Ia meminta lurah memperkuat upaya pencegahan dari hulu melalui kesehatan ibu hamil.

“Ibu hamil wajib hadir di layanan kesehatan minimal enam kali agar tumbuh kembang janin dapat terpantau,” tegasnya. (abd)

0 Komentar