RADARCIREBON.ID – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terancam menerima sanksi penghentian gaji atau take home pay hingga 100 persen mulai Juni 2026.
Sanksi tersebut diberikan karena para ASN tersebut diduga tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan adanya tujuh ASN yang terindikasi melanggar ketentuan disiplin tersebut.
Baca Juga:Hari Lahir Pancasila, Bupati Cirebon Ajak Waspadai Bahaya Intoleransi dan RadikalismeTekan Inflasi Pangan lewat Kehadiran Kospi
“Sebanyak tujuh ASN terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sehingga berpotensi dikenakan sanksi penghentian gaji,” ujar Suwarso kepada Radar Cirebon.
Meski demikian, Suwarso menjelaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan pembayaran gaji pegawai.
Berdasarkan data BKPSDM, para ASN yang terindikasi melanggar disiplin tersebut berasal dari beberapa perangkat daerah dan memiliki rentang usia yang beragam, mulai kelahiran tahun 1970-an hingga 1990-an. Mayoritas berada pada usia produktif dengan jabatan yang didominasi pejabat fungsional dan pelaksana.
Menurut Suwarso, sejumlah kasus pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan ketidakhadiran pegawai sering kali dipengaruhi persoalan pribadi, termasuk masalah pengelolaan keuangan.
“Berdasarkan data penjatuhan hukuman disiplin yang pernah terjadi, banyak kasus ketidakhadiran pegawai berawal dari persoalan pribadi dan masalah keuangan yang berdampak pada kondisi psikologis serta kinerja pegawai,” katanya.
Sementara itu, sumber Radar Cirebon menyebutkan sebagian ASN yang terindikasi melanggar disiplin tersebut memiliki kondisi keuangan yang kurang baik. Bahkan, terdapat pegawai yang masih memiliki kewajiban pembayaran utang hingga mendekati masa pensiun.
“Rata-rata mereka mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan pribadi,” ujar sumber tersebut.
Baca Juga:Usai Salat Idul Adha, Bupati Cirebon Serahkan Sapi Kurban untuk Warga, Ini PesannyaJigus Tinjau Lokasi, Pemkab Cirebon Siapkan Penanganan Terpadu Rob Ambulu
Namun demikian, BKPSDM belum dapat memastikan adanya keterkaitan langsung antara kasus ketidakhadiran ASN dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).
Suwarso menegaskan bahwa penerapan sanksi penghentian gaji bukan semata-mata bertujuan menghukum, melainkan untuk menjaga keadilan bagi ASN yang tetap menjalankan tugas secara disiplin.
