Satpol PP dan Damkar Indramayu Gencarkan Penertiban Reklame Tak Berizin

Damkar Kabupaten Indramayu
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu mencopot sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi, serta menunggak kewajiban pembayaran pajak. Foto: ISTIMEWA/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu kembali melakukan penertiban terhadap reklame ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan reklame yang tidak memiliki izin resmi, serta menunggak kewajiban pembayaran pajak. Kegiatan berlangsung pada Rabu (10/12/2025).

Kepala Satpol PP dan Damkar, Teguh Budiarso memerintahkan agar penertiban memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar. Karena dianggap sangat mengganggu kenyamanan, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

“Fokuskan terhadap reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya semua yang tidak berizin akan kami tertibkan,” tegas Teguh.

Baca Juga:Rumah Warga di Pawidean Terbakar Dini Hari, Damkar Berhasil Kendalikan ApiHankook Tire Perluas Akses Air Bersih

Ia menambahkan, penertiban spanduk, banner, dan berbagai jenis reklame, merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29A Tahun 2007 tentang Pajak Reklame.

Menurutnya, dasar penertiban dilakukan karena banyak reklame dipasang tanpa izin resmi, tidak membayar pajak, atau telah habis masa berlakunya. “Tim Satpol PP melakukan patroli harian untuk memantau dan menemukan reklame ilegal. Reklame yang tidak sesuai aturan akan dilepas atau dibongkar oleh petugas,” jelasnya.

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga terus menindak bangunan liar serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang. Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan lingkungan masing-masing. (dun)

0 Komentar