Kado Natal bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon

remisi khusus Natal 2025
REMISI KHUSUS: Kepala Rutan Kelas I Cirebon Redy Agian menyerahkan remisi khusus Natal 2025 kepada narapidana beragama Kristen di Aula Rutan Kelas I Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Perayaan Natal 2025 membawa kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon. Empat narapidana beragama Kristen yang memenuhi syarat menerima remisi khusus Natal berupa pengurangan masa pidana.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, serta disaksikan jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas), TNI, dan Kepolisian, di Aula Rutan Kelas I Cirebon, Kamis (25/12/2025).

Redy Agian menjelaskan, tiga narapidana berinisial AA, LL, dan RS masing-masing memperoleh remisi 15 hari, sedangkan satu narapidana berinisial SP mendapatkan remisi satu bulan.

Baca Juga:Interkoneksi Listrik Aceh Pulih, PLN Masuki Tahap Operasional PembangkitHonorer di Cirebon Tak Lagi Terima Gaji dari APBD, Begini Penjelasan BKPSDM

“Remisi khusus Natal 2025 mengusung tema ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku narapidana selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis. Hanya narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik yang berhak menerimanya.

Melalui pemberian remisi ini, pihak Rutan berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (cep)

0 Komentar