Azis Uji Keabsahan Dakwaan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Lakukan Perlawanan Bersama Tiga Terdakwa Lainnya

Azis Uji Keabsahan Dakwaan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
PERLAWANAN: Empat terdakwa kasus Gedung Setda, salah satunya Nashrudin Azis (kopiah putih), melakukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang perlawanan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/3/2026). Foto: Furqon Nurzaman For Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dari total enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon, ternyata empat melakukan perlawanan atau mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Upaya perlawanan itu dimulai di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/3/2026).

Perlu diketahui, perlawanan adalah istilah baru dalam KUHAP yang berlaku pada 2026, menggantikan istilah eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Pada kasus Gedung Setda, ada empat terdakwa yang melakukan perlawanan. Yakni Nashrudin Azis selaku eks Walikota Cirebon, Budi Raharjo eks Kadis PUTR Kota Cirebon, Heri Mujiono yang merupakan eks Konsultan Pengawas PT Bina Karya, serta Fredian Rico Baskoro selaku eks Dirut PT Rivomas Penta Surya.

Berarti ada dua terdakwa yang tak melakukan upaya perlawanan. Yakni Pungki Hertanto selaku mantan PPTK Dinas PUTR Kota Cirebon dan R. Adam selaku eks Kacab PT Bina Karya/Perencana Teknis.

Baca Juga:Mahfuz Sidik: Zionis Ingin Wujudkan The Greater IsraelTimur Tengah Memanas, Jamaah Umrah Cirebon Aman, Dede Muharam: Sejauh Ini Tak Ada Kendala

Sementara itu, kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, membenarkan pada sidang kemarin pihaknya membacakan poin-poin perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Cirebon dengan nomor PDS–10/M.2.11/Ft.1/12/2025.

Dalam pembukaannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan panitera, sekaligus menegaskan bahwa perlawanan diajukan sebagai ikhtiar hukum untuk menguji apakah surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Furqon menyampaikan, narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah terdakwa menikmati aliran dana dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun 2016–2018. Padahal, menurutnya, dalam surat dakwaan penuntut umum secara eksplisit disebutkan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari proyek delapan lantai tersebut.

“Substansi perkara ini lebih pada dugaan perbedaan spesifikasi material, yang dalam praktik pengadaan kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dan belum tentu menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), apalagi memperkaya diri sendiri,” ujar Furqon Nurzaman.

Ia juga menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon di media massa berpotensi membentuk opini publik yang mengesampingkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

0 Komentar