Azis Uji Keabsahan Dakwaan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Lakukan Perlawanan Bersama Tiga Terdakwa Lainnya

Azis Uji Keabsahan Dakwaan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
PERLAWANAN: Empat terdakwa kasus Gedung Setda, salah satunya Nashrudin Azis (kopiah putih), melakukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang perlawanan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/3/2026). Foto: Furqon Nurzaman For Radar Cirebon
0 Komentar

Dalam pokok perlawanan, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut, sambung Furqon, mewajibkan penuntut umum menguraikan secara jelas tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Furqon menegaskan, Pasal 75 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut batal demi hukum. Permasalahan utama, menurutnya, terletak pada penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP, sejumlah pasal dalam UU Tipikor—termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3—telah dicabut dan diatur ulang dalam Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP.

Namun, dalam dakwaan subsidair, penuntut umum masih mencantumkan Pasal 3 UU Tipikor yang telah dicabut. Sementara dalam dakwaan primair, penuntut umum langsung menggunakan Pasal 603 KUHP tanpa mencantumkan ketentuan peralihan secara jelas. “Seharusnya penuntut umum merumuskan secara terang dasar hukum peralihan tersebut. Tanpa itu, dakwaan menjadi tidak cermat dan berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:Mahfuz Sidik: Zionis Ingin Wujudkan The Greater IsraelTimur Tengah Memanas, Jamaah Umrah Cirebon Aman, Dede Muharam: Sejauh Ini Tak Ada Kendala

Tim penasihat hukum juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492/K/Kr/1981 yang menegaskan bahwa syarat materiel surat dakwaan harus memuat rumusan lengkap, jelas, dan tepat mengenai perbuatan yang didakwakan sesuai dengan delik yang masih berlaku.

Selain itu, mereka mengutip Putusan MA Nomor 68K/KR/1973 yang menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, jika surat dakwaan memuat pasal yang telah dicabut atau tidak dirumuskan secara tepat, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk terhadap status penetapan tersangka dan penahanan terdakwa.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima perlawanan (eksepsi) terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDS–10/M.2.11/Ft.1/12/2025 batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

0 Komentar