Namun mobil tersebut pada saat mengirim BBM dengan cara yang tidak wajar dan mengisi berulang kali, hingga didapati tersangka mengisi BBM Pertalite ke mobil tersebut menggunakan barcode milik orang lain dan kemudian dikuras/dipindahkan ke dalam galon dan jerigen kemudian akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 11.000- 12.000 per liter.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu unit mobil pickap T 120 SS, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen/galon kosong, selang, serta tiga buah barcode pembelian BBM, pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegalnya ini sejak Februari 2026, dan diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya baik pelaku pengoplosan tabung LPG 3 kg maupun menyalahgunakan BBM bersubsidi, pelaku di jerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:AS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat HormuzPerundingan Damai Berakhir Buntu, AS – Iran Siap Lanjutkan Perang
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Saat ini kami terus melakukan pengembangan, penyusunan berkas perkara, termasuk rencana uji laboratorium dan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Migas,” jelas Fajar. (oni)
