RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Indramayu.
Praktik ilegal berupa pengoplosan gas pada tabung LPG bersubsidi yaitu dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg (nonsubsidi) di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Polisi berhasil mengamankan satu pelaku pengoplosan tabung gas LPG berinisial RW (40), dan satu pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite berinisial H (35).
Baca Juga:AS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat HormuzPerundingan Damai Berakhir Buntu, AS – Iran Siap Lanjutkan Perang
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Untuk kasus pengoplosan LPG dari tabung 3 kg ke 12 kg kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RW (40), warga Desa/ Kecamatan Gantar,” ujarnya kepada para wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu, 15, April 2026.
Fajar menjelaskan kasus pengoplosan LPG terungkap pada Selasa, 7, Maret 2026 yang mana tersangka sedang melakukan aktivitas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dengan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan 4 tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg.
Pelaku diketahui menjual tabung LPG 12 kg hasil pengoplosan tersebut dengan harga Rp 160.000 per tabung. Dari aktivitas tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 96.000 per tabung
“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku RW ini menjalankan aksinya sejak November 2024 selama itu sedikitnya mengoplos 520 tabung LPG, barang bukti 132 tabung 3 kg kosong dan 53 tabung LPG 12 kg berisi hasil oplosan satu unit mobil bak terbuka dan alat-alat pemindah gas,” terangnya.
Selain mengungkap kasus pengoplosan tabung LPG, Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, berinisial H (35) tahun di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Modus operandi pelaku dengan sengaja melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dengan barcode orang lain dan hasilnya BBM bersubsidi itu ditimbun lalu diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga:IPhone 15 Mulai Rp10 Jutaan! Ini Update Harga iPhone 15 Series April 2026Desain Penataan Kawasan Gedung Sate, Bakal Terintegrasi dengan Lapangan Gasibu
Fajar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Kamis (9/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB, dimana Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mendapati adanya sebuah mobil pikap T 120 SS warna putih sedang melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU Gantar, Indramayu.
