PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon: Diangkat, tapi Dicicil, Imron: Melihat Kondisi Keuangan

PPPK Paruh Waktu: Diangkat, tapi Dicicil
Bupati Cirebon Imron MAg mengatakan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap. Pihaknya mengikuti mekanisme dari pemerintah pusat sekaligus melihat kondisi keuangan daerah. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

“Penyelesaian status PPPK Paruh Waktu harus segera dituntaskan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Alasannya, dalam regulasi ASN hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Ini harus segera diselesaikan, target kami 2026 sudah tuntas,” tegasnya.

Sementara Ketua PGRI yang juga Kadisdik Kabupaten Cirebon Ronianto SPd MM mengatakan saat ini jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon sekitar 1.805 orang. Ia mengatakan perjuangan agar diangkat jadi PPPK Penuh Waktu terus dilakukan.

“Kami bersama PGRI terus mendorong agar status mereka dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu,” kata Ronianto saat halalbihalal dan pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Cirebon (PAW) masa bakti XXIII Tahun 2025-2030, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga:Rp1,5 Miliar yang Bikin Heru Susanto Ditetapkan Tersangka oleh KejagungHilangnya Berkas Salah Satu Saksi Kasus Gedung Setda, Ajukan ke Hakim untuk Panggil Dewan

Pejabat yang akrab disapa Roni itu mengungkapkan bahwa penghasilan guru PPPK Paruh Waktu justru mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah daerah hanya mampu memberikan gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. “Status mereka memang naik karena sudah mendapat NIP, tetapi secara take home pay justru turun (Rp300 ribu per bulan, red). Ini yang sedang kami perjuangkan,” kata Roni didampingi Sekretaris PGRI, Mukyani.

Salah satu solusi yang diupayakan adalah meminta diskresi kepada pemerintah pusat agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membantu penggajian PPPK. “Dengan begitu, penghasilan guru tidak jauh berbeda dengan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan dari dana BOSP,” terang Roni.

Masih pada kesempatan itu, Roni menepis isu terkait pemberhentian terhadap tenaga PPPK guru. Ia memastikan Pemkab Cirebon tidak akan melakukan pemberhentian terhadap tenaga PPPK, mengingat peran mereka sangat vital di sekolah.

“Sekitar 90 persen tenaga pengajar di sekolah adalah PPPK. Kalau kontraknya tidak diperpanjang, lalu siapa yang akan mengajar?” tandas Roni. (sam)

0 Komentar